A. Sisa Hasil Usaha ( SHU )
1. Pengertian dari SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya - biaya atau total biaya dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
* SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikiurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
* SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing - masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
* Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
2. Informasi Dasar Perhitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut .
* SHU total koperasi pada satu tahun buku
* Persentase bagian SHU anggota
* Total simpanan seluruh anggota
* Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet ) yang bersumber dari anggota
* Jumlah simpanan per anggota
* Omzet atau volume usaha per anggota
* Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
* persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
3. Prinsip - prinsip Pembagian Usaha
* SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
* SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
* Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
* SHU anggota dibayar secara tunai
B. Permodalan Koperasi
Sebagai badan usaha, modal merupakan unsur yang sangat penting bagi koperasi untuk melakukan ekspansi ekonomi. Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi berasal dari sumber - sumber berikut ini :
* Modal Sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
* Modal Pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, ban dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
* Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat, yang digunakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Akan tetapi masih banyak koperasi yang kekurangan modal. Koperasi tidak punya cukup dana untuk dipinjamkan ke masyarakat. Sebenarnya, koperasi dapat meminjam dari bank, tetapi sering kali persyaratan yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi oleh koperasi. Namun dengan semakin berkembangnya bank koperasi dewasa ini, masalah permodalan sedikit demi sedikit sudah mulai teratasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar