Minggu, 29 Mei 2011

konsep dan ciri negara hukum

A. Ciri Negara Hukum

Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal ( negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalis yang biasa disebut dengan Negara Penjara Malam / Nachtwakestaat ). F. J. Stahl, kalangan ahli hukum eropa kontinental memberikan ciri - ciri negara hukum ( rechstaat ) sebagai berikut :
a) Pengakuan terhadap hak - hak asasi manusia
b) Pemisahan kekuasaan negara
c) Pemerintahan berdasarkan undang - undang
d) Adanya peradilan administrasi

Perumusan ciri - ciri negara hukum yang dilakukan oleh F. J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision Of Juriust pada konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri - ciri sebagai berikut :
a) Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak - hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak - hak yang dijamin
b) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c) Pemilihan umum yang bebas
d) Kebebasan menyatakan pendapat
e) Kebebasan berserikat / berorganisasi dan beroposisi
f) Pendidikan kewarganegaraan


B. Konsep Negara Hukum

Prinsip pokok Konsep Negara Hukum menurut Jimly :
a. Supremasi hukum
b. Persamaan dalam hukum
c. Asas legalitas
d. Pembatasan kekuasaan
e. Organ - organ eksekutif independent
f. Peradilan bebas dan tidak memihak
g. Peradilan tata usaha negara
h. Peradilan tata negara
i. Perlindungan HAM
j. Bersifat demokratis
k. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
l. Transparansi dan kontrol sosial


C. Negara Hukum Indonesia


1) Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia

Negara Indonesia adalah negara hukum yang telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perbahan ketiga, yang berbunyi " Indonesia adalah Negara Hukum ", sebelumnya landasan negara hukum indonesia terdapat dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut :
i . Negara berdasarkan atas hukum ( rechstaat ), bukan berdasarkan kekuasaan belaka
ii . Sistem Konstitusional, pemerintahan berdasarkan atas suatu konstitusi
iii. Tidak bersifat Absolut ( kekuasaan yang tidak terbatas )


2) Perwujudan Negara Hukum di Indonesia

Negara indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip - prinsip sebagai berikut :
i . Norma hukumnya bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional
ii . Menganut sistem konstitusi
iii. Kedaulatan rakyat atau prinsip Demokrasi
iv . Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
v . Adanya organ pembentuk UU ( Presiden dan DPR )
vi . Sistem Presidensiil
vii. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain ( eksekutif )


3) Hubungan Negara Hukum dengan Indonesia

Secara normatif hubungan negara hukum dengan indonesia sangat erat dan secara hukum dipandang sebagai sebuah kemanfaatan seperti apa yang telah dipaparkan oleh Gustav Radburc maka hubungan antara Indonesia dengan Negara Hukum sudah tercipta sejak dahulu, sebelum Indonesia sendiri merdeka, karena hukum sebagai kemanfaatan, keadilan dan kepastian sudah ada di dalam hati sanubari kita

Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara Hukum, yaitu :
i . Pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang - undangan
ii . Adanya jaminan terhadap hak - hak asasi manusia
iii. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara
iv . Adanya pengawasan dari badan - badan peradilan ( rechterlijke controle )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar