Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa
perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya.
Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan
visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling
mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus
diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan.
Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka
akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3. Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan
prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu
meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada
pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil
kepada karyawan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada
konsumen, dan lain-lain.
5. Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Selain itu, Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut;
1. Prinsip Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang
bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan
lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran
dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan
secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang
rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip integritas moral terutama dihayati sebagai tuntutan
internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau para karyawan
maupun perusahaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar