Apakah yang dimaksud dengan rahasia bank ?
Rahasia bank berdasarkan Undang - Undang Perbankan No. 10 Tahun 98 pada Pasal 1 butir 28 ("UU Perbankan"). Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 ("PBI No. 2/19"), adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.
Untuk menghindari kerancuan, PBI No. 2/19 memberikan batasan bahwa yang disebut sebagai Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan, sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Kewajiban Bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya diatur dalam Pasal 40 UU Perbankan juncto Pasal 2 PBI Np. 2/19. Keterangan mengenai Nasabah selain Nasabah Penyimpan bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh Bank.
Kewajiban Bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya tidak berlaku untuk :
a. Kepentingan Perpajakan ;
b. Penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara / Panitia Urusan Piutang Negara ;
c. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana ;
d. Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya ;
e. Tukar Menukar informasi antar Bank ;
f. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis ;
g. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia ;
Permintaan tertulis untuk membuka Rahasia Bank ditujukan kepada Gubernur BI dan dilakukan oleh :
1. Menteri Keuangan, untuk Kepentingan Perpajakan.
2. Kepala BUPLN / Ketua PUPN, untuk kepentingan Penyelesaian Piutang Bank yang diserahkan ke BUPLN / PUPN.
3. Jaksa Agung, Kapolri atau Ketua MA - RI, untuk Kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
Sanksi Pidana pelanggaran ketentuan Rahasia Bank :
- Bagi pihak yang sengaja memaksa Bank atau terafiliasi untuk membuka rahasia bank tanpa ijin tertulis pimpinan BI, diancam pidana min. 2 tahun maks. 4 tahun dan denda min. Rp 10 Milyar maks. Rp 200 Milyar.
- Bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank dan terafiliasi yang sengaja membuka rahasia bank tanpa ijin tertulis pimpinan Bank Indonesia, diancam pidana min. 2 tahun dan denda min. Rp 4 Milyar maks. Rp 8 Milyar.
- Bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank yang sengaja tidak membuka rahasia bank padahal ada ijin tertulis pimpinan Bank Indonesia, diancam pidana min. 2 tahun maks. 7 tahun dan denda min. Rp 4 Milyar maks. Rp 15 Milyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar