Kamis, 18 Juli 2013

RAHASIA BANK

Apakah yang dimaksud dengan rahasia bank ?

Rahasia bank berdasarkan Undang - Undang Perbankan No. 10 Tahun 98 pada Pasal 1 butir 28 ("UU Perbankan"). Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 ("PBI No. 2/19"), adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya.

Untuk menghindari kerancuan, PBI No. 2/19 memberikan batasan bahwa yang disebut sebagai Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan, sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Kewajiban Bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya diatur dalam Pasal 40 UU Perbankan juncto Pasal 2 PBI Np. 2/19. Keterangan mengenai Nasabah selain Nasabah Penyimpan bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh Bank.

Kewajiban Bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya tidak berlaku untuk :
a. Kepentingan Perpajakan ;
b. Penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara / Panitia Urusan Piutang Negara ;
c. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana ;
d. Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya ;
e. Tukar Menukar informasi antar Bank ;
f. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis ;
g. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia ;

Permintaan tertulis untuk membuka Rahasia Bank ditujukan kepada Gubernur BI dan dilakukan oleh :
1. Menteri Keuangan, untuk Kepentingan Perpajakan.
2. Kepala BUPLN / Ketua PUPN, untuk kepentingan Penyelesaian Piutang Bank yang diserahkan ke BUPLN / PUPN.
3. Jaksa Agung, Kapolri atau Ketua MA - RI, untuk Kepentingan peradilan dalam perkara pidana.

Sanksi Pidana pelanggaran ketentuan Rahasia Bank :
- Bagi pihak yang sengaja memaksa Bank atau terafiliasi untuk membuka rahasia bank tanpa ijin tertulis pimpinan BI, diancam pidana min. 2 tahun maks. 4 tahun dan denda min. Rp 10 Milyar maks. Rp 200 Milyar.
- Bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank dan terafiliasi yang sengaja membuka rahasia bank tanpa ijin tertulis pimpinan Bank Indonesia, diancam pidana min. 2 tahun dan denda min. Rp 4 Milyar maks. Rp 8 Milyar.
- Bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank yang sengaja tidak membuka rahasia bank padahal ada ijin tertulis pimpinan Bank Indonesia, diancam pidana min. 2 tahun maks. 7 tahun dan denda min. Rp 4 Milyar maks. Rp 15 Milyar.

Rabu, 12 Juni 2013

Structure TOEFL

TOEFL merupakan singkatan dari Test Of English as a Foreign Language. TOEFL adalah standarisasi kemampuan bahasa inggris seseorang secara tertulis yang meliputi tiga aspek penguasaan: Listening, Writing dan Reading. 


1. Subject And Verb

In general, there was no significant difference between the structure of English sentences with Indonesian, where a sentence is built upon four main components, namely.
Subject (S) + Verb (V) + Complement (C) + Modifier (M)
Example :
We studied grammar last week
We + studied + grammar + last week
S + V + C + M
 SUBJECT
 Ø  is the agent of sentence in the active voice
 Ø  is thing/person that performs or responsible for the action of a sentence 
  Ø  normally precedes the verb
Example :
·         I explain how to study English
·           She listens to my explanation
·         They didn’t understand that languageThe subject can be seen from the question who or what is doing the action of a sentence.

 VERB
Verb is the action of a sentence. Verb phrase: auxilaries combination with the main verb.
Example :
·         I am learning English (am = auxilary, learning = main verb)
·          My brother is very clever
·         She has gone home (has = auxilary, gone = main verb)
·         I have been waiting here (have been = auxilary, waiting = main verb)

2. Object Of Preposition

An object of a preposition is a noun or a pronoun that comes after a preposition such as in, at, of to, by, behind, and on to form a prepositional phrase

The trip (to the island) (on Saturday) will last (for three hours)

This sentence contains three objects of prepositions. Island is the object of the preposition to; Saturday is the object of the preposition on; hours is the object of the preposition for.

An object of a preposition can cause confusion in the Structure section of the TOEFL test because it can be mistaken for the subject of a sentence.
The following chart outlines the key information that you should remember about objects of prepositions.
A preposition of followed  by a noun or pronoun that is called an object of the preposiotion. If a word is an object of a preposition, it is not the subject.

3. Present Participle

The present participle is often used when we want to express an active action. In English we add -ing to the infinitive of the verb.

Use of the present participle :
Progressive / Continuous tense
- He is reading a book.
- He was reading a book.
Gerund
- Reading books is fun.
- He likes reading books.

Participle
- Look at the reading boy.
- He came reading around the corner.
- He sat reading in the corner.
- I saw him reading.

4. Past Participle

The present participle is often used when we want to express a passive action. In English we add -ed to the infinitive of regular verbs. We use the 3rd column of the table of the irregular verbs.

Use of the past participle
Perfect tenses
- He has forgotten the pencil.
- He had forgotten the pencil.

Passive voice
- A house is built.
- A house was built.

Participle
- Look at the washed car.
- The car washed yesterday is blue.
- He had his car washed.

5. Coordinate Connector

Many sentences in English have more than one clause. (A clause is a group of words containing a subject and a verb.) When you have two clauses in an English sentence, you must connect the two clauses correctly. One way to connect two clauses is to use and, but, or, or so between the clauses.

The sun was shining and the sky was blue.
The sky was blue, but it was very cold.
It may rain tonight, or it may be clear.
It was raining outside, so I took my umbrella.

In each of these examples, there are two clauses that are correctly joined with a coordinate connector—and, but, or, or so—and a comma (,).

Selasa, 15 Januari 2013

Fungsi Anggaran DPR 2012 Tidak Prorakyat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai fungsi anggaran DPR RI pada 2012 mulai dari pembahasan APBN sampai APBN Perubahan tak cukup memberikan kebutuhan rakyat, sebaliknya dominan membela pemerintah. Koordinator Formappi, Sebastian Salang menilai, saat RAPBN dari pendapatan dan hibah, angka yang diajukan pemerintah Rp 1.292 triliun. Setelah masuk pembahasan DPR RI, bertambah menjadi Rp 1.311 triliun. Ada tambahan penerimaan Rp 18.4 triliun.
       Dari APBN ke APBN - Perubahan angkanya kembali bertambah menjadi Rp 1.358 triliun, artinya ada penambahan Rp 46.9 triliun. Jika ditotal, pertambahan dari RAPBN hingga APBN-P adalah Rp 65.3 triliun.
“Kita bertanya, apa memang pemerintah sengaja tak laporkan penerimaan negara secara tak jujur saat susun RAPBN? Pemerintah dan DPR disinyalir sengaja menutupi fakta penerimana negara sesungguhnya,” ujar Sebastian di Jakarta, Minggu (30/12/2012). Tak ayal, peluang permainan anggaran ini menjadi lahan korupsi di mana DPR melalui komisi-komisi di dalamnya, khususnya dalam menentukan pengalokasian anggaran belanja pemerintah pusat, transfer daerah, dan dana penyesuaian.
       DPR juga tak terlihat memperjuangkan anggaran untuk kepentingan publik. Mereka lebih menambah belanja negara. Terlihat dalam RAPBN, pemerintah mengajukan Rp 1.418 triliun dan DPR menambahnya Rp 1.435 triliun, dan naik lagi dalam APBN-P Rp 1.548 triliun. Yang lebih memprihatinkan, kenaikan anggaran belanja negara Rp 129.9 triliun justru dialokasikan lebih besar untuk belanja rutin Rp 71.3 triliun ketimbang belanja pembangunan Rp 65 triliun.
       "Di mana posisi anggaran DPR untuk menentukan keberpihakan pada belanja pembangunan? Patut diduga ini merupakan permainan dan konspirasi antara DPR dan pemerintah. Lagipula DPR sampai sekarang tak pernah memberi penilaian jelas,” tukasnya.

Konyolnya Modus Korupsi

KETOPRAK TEATER
Lebak 1848 : Konyolnya Modus Korupsi
        Sejarah lokal, peristiwa di Kabupaten Lebak, Jawa Barat, yang saat ini masuk wilayah Provinsi Banten, tahun 1848 saat masih dalam masa penjajahan Belanda, ternyata memperlihatkan betapa korupsi di kalangan priayi pribumi begitu merebak. Tingkah Laku korup itu cenderung konyol, terang - terangan, dan menyiratkan betapa antara korupsi dan kenekatan melahirkan perilaku kebodohan, yang akhirnya melunturkan kadar intelektual manusia yang sesungguhnya terdidik, Itulah persoalan yang muncul dalam pentas Ketoprak Teater dengan lakon " Lebak 1848 " di Taman Budaya Yogyakarta, pekan lalu. Sebuah karya yang mengisahkan sejarah lokal Lebak 1848 yang ditulis sutradara Bondan Nusantara, adaptasi dari buku Max Havelaar karya Multatuli.
       Dalam lakon itu korupsi dibidik seperti perbuatan kanak - kanak yang disruh ibunya membeli garam dengan uang lebih, tetapi memberikan pengembalian dalam jumlah tidak semestinya. Korupsi dilakukan secara bodoh, tanpa strategi, sederhana, dan jauh dari nalar. Padahal, pelaku korupsi itu adalah orang terdidik. Sebagai karya adaptasi, naskah Bondan ini tentu menjadi karya fiktif. Namun, perilaku korup dari kalangan priayi pribumi di masa itu bukan fiktif. Perilaku korup itu tergambar sampai sekarang. Dalam pentas ini Bondan membangun kolaborasi antara grup ketoprak dan wayang Milenium Wae dan kelompok Acapella Mataraman pimpinan Pardiman Djoyonegoro, yang membuat iringan musik Jawa Kontemporer.

Akulturasi Seni
       Namanya ketoprak teater, lakon ini oleh Bondan dihadirkan dalam akulturasi seni antara tradisi dan modern. Dasar pijaknya tetap ketoprak, seni tradisi Jawa, dengan dialog bahasa Jawa diiringi musik Gamelan. Namun, dalam pemanggungan banyak memakai dramaturgi teater modern, mulai dari pengadegan dan setting. Ini menunjukan jagat ketoprak, khususnya dalam menggarap lakon, tak hanya menggarap sejarah dan legenda seputaran abad X hingga XV, tetapi juga mencoba memotret lakon masa kolonial. Lakon " Lebak 1848 " diawali dari surat yang dikirimkan oleh Asisten Residen Belanda kepada Bupati Lebak yang diperankan Widayat. Isinya, teguran agar Bupati Lebak bisa mengatur perilaku istri dan anaknya yang aji mumpung, memeras uang rakyat untuk foya - foya. Puncak dari perilaku istri bupati yang diperankan oleh Nia, yaitu saat meminta Bupati menyambut kedatangan kakak iparnya, yang juga menjadi bupati, ke Lebak disambut pesta besar. Bupati Lebak sadar, untuk pesta besar memerlukan dana, dan tak bisa dibiayai oleh negara. Istri Bupati mendesak agar pesta besar tetap digelar. Rakyat harus mempersembahkan hartanya untuk membiayai pesta itu. Bupati pun tak tegas, dan pasrah saja.
       Rakyat pun diperas. Atas perintah istri Bupati, demang dipimpin oleh menantu Bupati, yang diperankan oleh Bagus, merampas harta rakyat secara besar - besaran. Karya, yang diperankan M. Sugiarto, tokoh masyarakat saat itu, bangkit membangun kekuatan rakyat, melawan kekejaman pejabat kabupaten. Namun, perlawanan Karya bersama rakyat itu sia - sia sebab mereka ditumpas oleh kekuatan pasukan kabupaten. Mayat rakyat berserakan di mana - mana. Dalam lakon itu juga digambarkan percintaan saija, anak Karya yang diperankan oleh Vian, dan Adinda, yang diperankan oleh penyanyi Tere. Saija harus ke kota untuk mencari bekal hidup karena sapinya dirampas oleh petinggi kabupaten.
       Namun, sepulang dari kota, Saija menemui Karya, bapaknya, dan Adinda terkapar, menjadi korban kebengisan petinggi kabupaten yang rakus. Sendirian, Saija melabrak ke kabupaten. Ia roboh ditembak saat baru memasuki gerbang kabupaten. Penutup lakon ini, adalah kemunculan tokoh Asisten Residen Max Havelaar dan Multatuli. Max membuka jasnya, simbol melepas jabatan, karena gagal memberantas korupsi. sementara itu Multatuli merobek buku, yang menyimbulkan kegagalan pendidikan mengubah perilaku manusia yang korup.

( THOMAS PUDJO WIDJANTO )

Tarif ERP harus tinggi

       Lengkap sudah dukungan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Payung hukum untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan Electronic Road Pricing ( ERP ) atau jalan berbayar elektronik telah diterbitkan Kementrian Keuangan. Yang perlu segera dilakukan oleh Pemprov DKI, selain menyiapkan infrastruktur, juga payung hukum lokal berbentuk Peraturan Daerah ( Perda ) agar ERP bisa diterapkan di ibu kota.
       Kita menyakini kalangan DPRD akan segera membahas Perda penerapan ERP di Jakarta begitu draft diajukan Pemprov. Keyakinan ini didasarkan kepada sebuah realita bahwa untuk mengatasi kemacetan di Jakarta perlu sejumlah terobosan, termasuk ERP. Bahkan, menjadi aneh jika DPRD DKI sampai mempersulit proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Penerapan ERP. Sebab, pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan, Kementrian Perhubungan, Kementrian Hukum dan HAM saja telah mendukung penuh.
       Dengan Percepatan pembahasan, apalagi menurut informasi, Rancangan Perda tentang Penerapan ERP di Jakarta telah lama rampung disusun, maka ERP akan lebih cepat diterapkan, tidak harus menunggu waktu sampai dua tahun seperti diprediksi Dinas Perhubungan. Perda ini diperlukan karena dalam PP yang diterbitkan Kementrian Keuangan hanya mengatur mengenai aturannya saja misalnya mengatur masalah pengadaan alat, tarif dan hal - hal terkait ERP lainnya. Namun, soal sistem pembayaran dan penggunaan uang pembayaran ERP harus mempunyai aturan tersendiri, yakni Perda sebagai turunan dari PP tersebut.
       Soal tarif, banyak pandangan yang mencuat. Satu usulan yang sekiranya perlu menjadi perhatian adalah tarif ERP di Jakarta harus mahal. Jika tarif murah hanya akan berdampak kepada penambahan pemasukan retribusi daerah, tetapi kurang efektif menekan penggunaan kendaraan bermotor. Tingginya tarif ERP bisa dijadikan sarana subsidi silang. Artinya dana retribusi yang didapat dari ERP bisa dialihkan untuk perbaikan pelayanan angkutan seperti menambah armada angkutan massal. Kalau kemudian dengan tarif tinggi jalanan menjadi sepi, berarti ERP menjadi satu kunci sukses mengatasi kemacetan.

Rabu, 26 Desember 2012

Industri Perikanan Dorong Ekonomi

MATARAM, KOMPAS - Pelabuhan Perikanan Teluk Awang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dijadikan kawasan industrialisasi perikanan terpadu. Lokasi pelabuhan ini layak menjadi tempat menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi sekaligus mengangkat derajat kehidupan masyrakat pesisir. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mencanangkan status Pelabuhan Teluk Awang, Minggu ( 16/12 ) sore, di Dermaga Telung Awang, Desa Mertak, sekitar 60 kilometer tenggara Mataram. Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh juga hadir.
       Pelabuhan Teluk Awang yang berlokasi di pesisir Samudra Hindia antara lain dilengkapi area pelabuhan hasil reklamasi seluar 6 hektar, lantai jemur, serta tempat pelelangan ikan dan kegiatan produksi lain. Semua kelengkapan dan fasilitas di Pelabuhan Teluk Awang ditargetkan selesai pada tahun 2013. Saat ini tercatat ada 816 pelabuhan perikanan di Indonesia, dan Teluk Awang termasuk dari 400 pelabuhan di Indonesia yang dijadikan model percontohan industrialisasi  perikanan tangkap.
       Sharif Cicip Sutardjo dalam sambutannya mengutarakan tentang wilayah Nusantara sebagai Negara Kepulauan dengan panjang pesisirnya nomor dua di dunia setelah Kanada. Karena itu, perairan Indonesia memiliki sumber daya alam kelautan sangat besar, sumber perikanan tangkap dan budidaya, sumber mineral, dan terumbu karang serta luasan padang lamun ( ekosistem khas laut dangkal didominasi tanaman lamun ) berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dunia.
       Sumber daya alam kelautan itu, kata Sharif, dikedepankan dalam proses pembangunan ke depan. Masyarakat juga diminta menjaga lingkungan laut agar bisa dinikmati generasi mendatang, termasuk sarana dan fasilitas di Teluk Awang. Meski punya panjang pesisir nomor dua dunia, data Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa hanya ada 58 perusahaan penangkapan ikan di Indonesia ( Data pada tahun 2010 ), 12 perusahaan di antaranya asing. Data lain menyebutkan, jumlah nelayan di Indonesia sekitar 2,5 juta orang. (RUL)

Jumat, 21 Desember 2012

Manfaat Etika Bisnis bagi Perusahaan

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
     
     Etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Dan bisa kita yakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis bagi perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik internal perusahaan maupun dengan eksternal, melindungi prinsip kebebasan berniaga, serta meningkatkan motivasi kerja sehingga menciptakan keunggulan bersaing.
Berikut ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik dijalankan oleh perusahaan – perusahaan maupun organisasi :
  1. Pengendalian diri.
  2. Pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
  4. Dapat menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi.
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
  6. Guna menghindari sifat KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak tatanan moral.
  7. Dapat mampu menyatakan hal benar itu adalah benar.
  8. Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah.
  9. Dapat konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki.